Dua wanita di Lebak diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran. (Dok. Istimewa)

Jakarta – Dua perempuan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, bikin heboh setelah bersumpah dengan kitab suci Al-Qur’an. Alih-alih bersumpah dengan kitab suci di atas kepala, Al-Qur’an justru diletakkan di bawah kaki saat sumpah dibuat.

Kelakuan perempuan berinisial NR dan MT itu direkam video yang kemudian viral di media sosial. Aksi mereka berujung melibatkan kepolisian dan terbaru keduanya menjadi tersangka.

Diamankan Polisi Saat Viral

Dalam video viral, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Usai videonya viral, NR dan MT langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah itu diambil agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).

Duduk Perkara

Moestafa mengatakan kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat make up usai dipesan melalui online. Dengan tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat make up berupa bedak dan parfum.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa.

Pasal Penistaan Agama

Moestafa mengatakan NR bisa dijerat pidana dengan pasal penistaan agama. Namun menurutnya, saat itu polisi masih melakukan sejumlah proses pemeriksaan.

“Yang jelas masuk ke dalam pasal itu, penistaan agama,” ucapnya.

Sudah Ditetapkan Tersangka

Terbaru, Polres Lebak memastikan telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Moestafa.

Moestafa mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci umat Islam. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

Moestafa mengatakan tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara, MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No o 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya. (fca/fca/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer