Serang – Tim Pidsus Kejati Banten belum memeriksa pasangan suami istri (pasutri) pembobol bank senilai Rp 5,1 miliar. Kedua tersangka, yaitu Febriana (FRW) dan Hade (HS), belum didampingi pengacara.
“Jadi mereka belum bisa diperiksa, karena tersangka belum didampingi pengacara,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Pemeriksaan kedua tersangka akan dilakukan pada Rabu (1/11/2023). Kini, jaksa fokus menelusuri uang di dalam puluhan ATM yang disita dari kedua tersangka.
“Penyidik sedang memeriksa ATM sedang diinventarisir,” ujarnya.
Febriana dan Hade ditangkap usai diduga membobol bank hingga Rp 5,1 miliar. Keduanya diduga berulang kali membuka rekening prioritas dengan modal Rp 500 juta demi fasilitas kartu kredit berlimit Rp 500 juta.
Setelah mendapat kartu kredit, uang di dalam rekening itu diduga ditarik untuk membuat rekening lagi. Mereka diduga menggunakan 41 KTP palsu untuk membuka rekening hingga menguras Rp 5,1 miliar.
“Nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian Rp 500 diambil, buka lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar,” kata Kajati Banten Didik pada Kamis (26/10).
Febriana merupakan karyawan bank yang bertugas memuluskan pembukaan rekening. Sementara Hade diduga berperan membuat KTP fiktif.
BRI Dukung Proses Hukum
Pihak BRI mendukung penuntasan kasus tersebut. BRI berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai aturan.
“Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materiil dan imateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya, Jumat (27/10).
Berikut pernyataan lengkap BRI:
1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,
2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan. (bri/haf/detik)