Ilustrasi Prajurit TNI AD. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT))

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram yang memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk melaksanakan siaga tingkat 1 sebagai langkah mengantisipasi perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya telegram tersebut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/3/2026) malam.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia kepada Kompas.com, Sabtu.

Perintah siaga tingkat 1 itu berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Lantas apa saja tujuh perintah Panglima TNI saat siaga 1?

7 Perintah Panglima TNI

Dalam dokumen yang beredar, Panglima TNI memberikan tujuh instruksi utama kepada satuan di lingkungan TNI.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Selain itu, mereka juga diperintahkan melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian.

Patroli tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, mereka juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan.

Langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.

Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kelima, satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.

Keenam, seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.

Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa telegram tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.

TNI Tegaskan Kesiapsiagaan

Aulia menegaskan bahwa kesiapsiagaan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara.

Menurut dia, TNI harus selalu siap secara operasional guna mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.

Karena itu, kata dia, TNI secara rutin melaksanakan apel serta pengecekan kesiapan untuk memastikan seluruh personel dan kekuatan militer berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujar Aulia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer