Foto: Mami Icha, muncikari poristitusi ABG. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya)

Jogja – Seorang muncikari wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi karena menawarkan anak baru gede (ABG) untuk melayani pria hidung belang. Mami Icha juga menjual keperawanan ABG itu dengan tarif jutaan rupiah.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Safri Simanjuntak. Dia menyebut kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber dan mendapatkan akun X yang menawarkan prostitusi online.

“Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama ‘eve’, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non-perawan,” kata Ade Safri saat dihubungi, dilansir detikNews, Senin (25/9/2023).

Ade menyebut para pria hidung belang diharuskan membayar uang down payment (DP) terlebih dulu sebelum diarahkan ke Telegram. Para korban kemudian dihubungi Mami Icha saat ada pelanggan yang memesan jasanya.

“Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking-an,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.

“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non-perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” imbuhnya.

Mami Icha Ditahan

Polisi mengatakan muncikari Mami Icha sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mami Icha juga sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9).

Dalam kasus ini, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ams/ahr/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer