Jakarta – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 sudah mengumumkan kuota sekolah untuk tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Pengecekan kuota sekolah untuk SNBP bisa dilakukan mulai 28 Desember 2024 melalui laman resmi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Melalui laman itu, sekolah bisa mengetahui berapa kuota untuk siswa eligible untuk ikut serta SNBP 2025. Sebagai informasi, setiap sekolah memiliki kuota yang berbeda-beda untuk mengikut sertakan siswanya SNBP 2025.
Lantas bagaimana pembagian kuota sekolah untuk SNBP 2025?
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2025 Prof. Eduart Wolok, diberitahukan setiap sekolah memiliki kuota SNBP berbeda-beda berdasarkan akreditasi sekolah.
Berikut ketentuan pembagian kuota sekolah untuk SNBP 2025:
- Sekolah dengan akreditasi A punya kuota 40 persen siswa terbaik di sekolahnya.
- Sekolah dengan akreditasi B punya kuota 25 persen siswa terbaik di sekolahnya.
- Sekolah dengan akreditasi C punya kuota 5 persen siswa terbaik di sekolahnya.
Kendati demikian, Prof. Eduart menjelaskan, sekolah bisa mendapatkan tamabahan kuota sebesar 5 persen jika sekolahnya memang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS).
“Kepada sekolah yang menggunakan e-rapor kami memberikan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 persen,” kata Prof. Eduart di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Berikut cara memeriksa kuota sekolah untuk SNBP 2025:
1. Buka laman resmi SNPMB di https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
2. Klik tanda bergaris tiga yang ada di sisi kiri beranda
3. Pilih menu SNBP, lalu klik Kuota Sekolah
4. Pencarian sekolah bisa dilakukan berdasarkan lokasi atau Nomor Pokok Sekolah Nasional
5. Jika sudah sesuai, periksa nama sekolah yang ingin dicari porsinya dalam SNBP 2025
Apabila kuota siswa eligible tidak sesuai ketentuan pemberian kuota, sekolah bisa melakukan sanggah dengan cara sebagai berikut:
- Sanggah akreditasi: jika sekolah hendak melakukan sanggah akreditasi, maka bisa mengunjungi laman https://bansm.kemdikbud.go.id/
- Sanggah jumlah siswa eligible: jika sekolah hendak melakukan sanggah jumlah peserta didik, maka bisa menghubungi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).