Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengutarakan keinginannya untuk terus mempermudah proses pembayaran pajak. Ia bahkan menginginkan pembayaran pajak bisa lebih mudah dari membeli pulsa telepon selular.
Pasalnya kata dia, pajak menjadi sangat penting bagi pembangunan Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari masih dominannya porsi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara.
“Saya dulu mengatakan, membayar pajak harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon genggam,” kata dia di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023).
Menurutnya, hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara reformasi internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Salah satu aspek utama yang perlu direformasi ialah terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Ini hanya bisa dilakukan apabila (Ditjen) Pajak membuat reformasi internal,” kata dia.
Bendahara negara menyadari masyarakat semakin kritis terhadap Ditjen Pajak Kemenkeu, imbas dari berbagai kasus yang menimpa pegawai direktorat tersebut. Oleh karenanya, perbaikan memang perlu dilakukan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat.
“Manusia memang berbuat salah, tapi tidak berarti kita excuse terhadap kesalahan,” ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Ani itu terus mendorong jajaran Ditjen Pajak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam proses edukasi, pegawai Ditken Pajak disebut perlu menekankan poin bahwa pajak bukan sesuatu yang mengerikan, melainkan kewajiban kepada negara.
Dengan adanya pemahaman tersebut, seharusnya membayar pajak tidak lagi dinilai sebagai suatu hal yang memberatkan. Pada akhirnya, proses pembayaran pajak oleh masyarakat akan semakin mudah.
“Untuk membayarkan pajak tidak dibutuhkan upaya atau kesulitan yang harus dihadapi,” ucap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, dalam berbagai kesempatan Sri Mulyani memang kerap mengutarakan keinginannya untuk mempermudah proses pembayaran pajak. Keinginan itu disampaikan guna mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap perekonomian negara atau tax ratio. (kompas)