Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, angkat bicara terkait berita viral mengenai sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta.
Persoalan itu disebut telah selesai dan barang sudah diterima pemiliknya.
Sri Mulyani mengatakan pada kasus tersebut, indikasi harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini adalah DHL, lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, pihak Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.
“Saudara Radhika Althaf mengeluhkan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak. Sesudah diteliti, ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai sepatu tersebut yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan oleh DHL lebih rendah dari harga sebenarnya,” kata Sri Mulyani dalam penjelasannya melalui Instagram resminya, pada Minggu, 28 April 2024.
Atas kesalahan tersebut, mengakibatkan pembayaran denda hingga Rp 31 juta.
Meski demikian, Sri Mulyani menyebut bahwa denda itu dikenakan kepada DHL.
“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, jadi bukan oleh saudara Radhika Althaf. Saat ini masalah ini sudah selesai. Sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan,” tutur Sri Mulyani.
Atas kasus tersebut juga, Sri Mulyani meminta Bea Cukai untuk meningkatkan perbaikan layanan, serta proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan dari K/L yang harus dilaksanakan sesuai mandat undang-undang (UU).
“Saya minta kepada Bea Cukai untuk terus bekerja sama dengan para stakeholder karena saya sangat yakin bahwa di era digital ini banyak sekali masyarakat tentu akan memberikan masukan feedback dan itu sangat bermanfaat,” ucapnya.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh masyarakat untuk memperbaiki Bea dan Cukai.”
Sebelumnya, video seorang pria bernama Radhika Althaf mengeluh saat dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp 10 juta.
Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai sehingga dikenakan denda. (viva).