Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025). (KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro menilai belum ada pembahasan dan keputusan soal usulan Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, menjadi daerah istimewa.

Juri meminta semua pihak menunggu hasil keputusan resmi.

“Tapi sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, ya kita tunggu saja,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Juri mengaku belum mengetahui soal alasan dan pertimbangan orang yang mengusulkan Solo menjadi daerah istimewa.

Menurut Juri, usulan soal pemekaran daerah ada banyak, bukan hanya dari Kota Solo.

Akan tetapi, semua usulan itu tentu akan ditampung dan dikaji oleh pemangku kebijakan terkait, termasuk Komisi II DPR RI.

“Ya, kan usulan macem-macem. Banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah. Semua ditampung di Komisi II,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, ada usul untuk memekarkan wilayah Solo dari Provinsi Jawa Tengah dan dijadikan provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.

Aria Bima mengatakan, wacana itu muncul karena Solo adalah wilayah yang memiliki sejarah khusus dalam hal perlawanan melawan penjajah pada masa lalu serta keunikan adat dan budayanya.

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Aria menilai, wacana membentuk daerah keistimewaan sah-sah saja, tetapi harus ada kajian mendalam sebelum menentukan sebuah daerah sebagai daerah istimewa.

Sebab, status daerah istimewa dapat memunculkan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya.

Aria pun menyebutkan bahwa Komisi II DPR belum tertarik membahas wacana Solo menjadi daerah istimewa baru karena dianggap tidak urgen.

Akan tetapi, politikus PDI-P ini mendorong agar moratorium pemekaran wilayah dapat dicabut menyusul banyaknya permintaan pembentukan daerah otonom baru.

“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent. Tapi soal moratorium, ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat,” kata dia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer