Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Posko Terpadu Pejagan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (19/3/2025). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo irit bicara saat dimintai tanggapan soal pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Ketika ditanya soal hal tersebut, Sigit hanya menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan TNI semakin baik.

“Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke,” kata Kapolri sambil menggenggam tangan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (14/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah TNI menjaga Kejati dan Kejari melanggar konstitusi karena seharusnya urusan keamanan adalah wilayah kerja Polri, bukan tentara.

“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).

TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

Pelanggaran aturan itu dapat membuat terganggunya hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

“Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” tutur Sugeng. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer