Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat, sejak masa tugas BLIBI pada 2021 lalu pihaknya telah memperoleh aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari para obligor dan debitur sebesar Rp 30,659 triliun.
Rio mengatakan, estimasi sebesar Rp 30,659 triliun itu dari perolehan aset sejumlah 3.980,62 hektar. Menurutnya, dari jumlah tersebut sebagian aset diserahkan kepada tiga kepala daerah dan 14 kementerian/lembaga, untuk digunakan sebanyak 266,8 hektar dengan nilai Rp 1,85 triliun.
“Hari ini yang diserahkan Rp 1,85 triliun. Jadi ini adalah sebuah dari bagian total yang disebutkan dari Rp 30,659 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Selasa, 6 Juni 2023.
Adapun, aset properti eks BLBI yang dihibahkan itu diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Palembang dengan total luas 142,1 hektar dan total nilai Rp 639,49 miliar.
Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata ‘West Java Creative Forest’.
Selain kepada tuga Pemda, aset properti eks BLBI diberikan kepada 14 kementerian lembaga dengan total luas 84,7 hektar dan total nilai Rp 1,215 triliun.
Adapun KL yang mendapatkan aset properti eks BLBI antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Untuk aset tersebut tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta. Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 Ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi Ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.
Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI.
Untuk itu Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak mana pun tidak mengambil hak negara. (viva)