
Jakarta – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Permohonan ini disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Di pengujung pleidoinya yang berjudul “Di Persimpangan,” Tom berharap dan berdoa agar majelis hakim bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menegakkan keadilan sebaik mungkin.
“Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Mendengar ini, para pendukung Tom Lembong yang menyimak pembacaan pleidoi sejak siang serempak meneriakkan amin, berharap harapan itu terwujud.
“Amin,” teriak pendukung dia.
Dalam pleidoi itu, Tom juga mendoakan agar seluruh masyarakat Indonesia, yang menurutnya merupakan bangsa terbaik di dunia, dianugerahi kesehatan dan nasib baik.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. (kompas)