Kondisi Bus Pariwisata Bimario setelah dievakuasi ke Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Jombang – Jajaran kepolisian setempat mengungkap beberapa fakta baru terkait kecelakaan bus rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur, di kilometer 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam.

Seperti diketahui, bus pariwisata Bimario yang ditumpangi puluhan siswa beserta beberapa guru dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang – Mojokerto

Bus rombongan study tour yang sedang dalam perjalanan pulang ke Malang dari Yogyakarta tersebut menabrak bagian belakang truk Mitsubishi yang mengangkut gerabah.

Atas insiden tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan di lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Selain itu, kepolisian juga memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario sebagai tersangka.

Sopir jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin (kiri), menjelaskan hasil pemeriksaan dan analisis penyebab kecelakaan bus rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur, di kilometer 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (24/5/2024) malam.

Dijelaskannya, penetapan sopir bus sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik dari Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara.

“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.

Dalam perkara tersebut, sopir bus pariwisata Bimario dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Arifin menyatakan, kecelakaan yang dialami bus rombongan study tour SMP asal Malang tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus.

“Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, malam ini (Jumat) langsung kami tahan,” ujar dia.

Tidak ada upaya pengereman

Selain menetapkan tersangka imbuhnya, tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus sesaat sebelum menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.

Awalnya, polisi menemukan jejak pengereman sepanjang 69,2 meter dan menduga jika jejak tersebut merupakan bekas pengereman bus sebelum menabrak.

Namun, berdasarkan pemeriksaan kamera pemantau atau CCTV dan analisis dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, serta keterangan saksi lapangan dan saksi ahli, ditemukan kesimpulan berbeda.

“Bahwa bekas rem sepanjang 69,2 meter yang kemarin kita temukan, ternyata bukan merupakan bekas pengereman dari bus melainkan bekas rem truk yang ada di belakang,” kata Arifin.

Dia memastikan jika tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus. Sedangkan kendaraan yang dikemudikan, dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan.

Hal itu juga diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi jika bus yang mengalami kecelakaan tersebut telah diperiksa dan diuji kelayakannya, pada hari yang sama sebelum berangkat membawa rombongan study tour ke Yogyakarta.

“Dalam hal ini tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus. Namun, berdasarkan pengecekan dari ahli, untuk rem kendaraan, KIR dan segala macam, masih berlaku dan masih berfungsi,” lanjut dia.

Sopir mengantuk dan kecepatan di atas 100 km/jam

Arifin mengatakan, bus pariwisata yang dikemudikan Yanto melaju dengan kecepatan di atas batas maksimal, yakni 100 hingga 110 km/jam.

“Untuk kecepatan, kesalahannya adalah over speed. Dari GPS diketahui kecepatannya 108 kilometer per jam, sedangkan hasil dari TAA kecepatan memang sudah over dari 100 hingga 110 kilometer per jam,” katanya lagi.

Ditambahkannya, saat mengemudi, sopir bus dalam kondisi mengantuk dan sempat tertidur sesaat sebelum bus tersebut menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer