Jakarta -Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak kuasa menahan emosi saat Richard Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambil menunjuk ke arah Eliezer, Sambo mengatakan dirinya dibawa jenderal bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan bohong Eliezer di berita acara pemeriksaan pada 5 Agustus.
Hal itu terjadi saat Sambo memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Mulanya, Sambo menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan ‘Hajar’ yang kemudian ditafsirkan Eliezer adalah perintah penembakan. Sambo pun meminta Eliezer juga ikut bertanggung jawab atas kematian Yosua.
“Yang terakhir, Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” ungkap Sambo.
Sambo meminta Eliezer tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus ini. Sambo menegaskan akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
“Janganlah Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan,” kata Sambo.
Di sinilah, Sambo kemudian menunjuk-nunjuk ke arah Eliezer yang duduk di kursi saksi. Sambo menyatakan dirinya dibawa oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan bohong yang termuat dalam berita acara pemeriksaan Eliezer pada 5 Agustus.
“Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara,” tegas Sambo.
BAP tanggal 5 yang dimaksud itu adalah BAP Eliezer yang pertama kali. Di dalam persidangan ini, Eliezer mengakui bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan dilakukan oleh Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan. Menurut Eliezer, keterangan yang benar adalah yang saat ini disampaikannya dalam sidang yaitu dia menembak atas perintah Sambo dan Sambo melakukan penembakan penghabisan.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (whn/knv/detik)