Keluarga Dini Sera Afrianti saat mengadu ke Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta – Anggota DPR Fraksi PDI-P yang mengawal keluarga Dini Sera Afrianti, Rieke Diah Pitaloka mengaku, mendapat informasi bahwa Gregorius Ronald Tannur akan keluar negeri usai divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald merupakan anak dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini, kekasihnya.

Menurut Rieke, akan lebih baik jika Ronald Tannur dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.

Hal tersebut Rieke sampaikan saat mendampingi keluarga Dini melakukan audiensi bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Kami berharap dapat dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Rieke.

“Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri,” sambungnya.

Dalam kesimpulan audiensi antara keluarga Dini dan Komisi III DPR, disepakati bahwa DPR akan mendorong Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan proses hukum yang dilakukan akan menjadi sia-sia jika Ronald Tannur berada di luar negeri.

Dia menegaskan, jika masih dalam proses kasasi, maka Ronald Tannur bisa dicekal.

“Kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan, karena memang belum inkrah, masih dalam proses hukum. Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia,” jelas Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, DPR akan maksimal dalam mendorong pencekalan Ronald Tannur ke Ditjen Imigrasi.

Dia menyebut akan mendorong pencekalan ketika DPR sudah memasuki masa sidang lagi.

“Ya nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses,” imbuhnya.

Ronald Tannur sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata hakim diberitakan Kompas.com, Rabu.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” kata hakim.

Adapun jaksa penuntut umum sebenarnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Kejadian meninggalnya Dini terjadi pada akhir 2023 lalu.

Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan menyatakan, Dini dan Ronald awalnya berkunjung ke tempat hiburan di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Habis (minum) itu turun sama pacarnya, berdasarkan informasi minum sedikit, ada banyak temanya,” ujar Samikan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2023).

Menurutnya, Dini dan Ronald kemudian bertengkar di sekitar area tempat hiburan tersebut. Mereka lalu pergi menggunakan mobil ke apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar.

“Iya bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya,” tambah Samikan.

Ronald kemudian membawa Dini ke Nasional Hospital Surabaya. Namun nyawanya tak tertolong. Jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk diautopsi. (kompas).

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer