Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 sejak Senin (11/12/2023).
KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 215.365 anggota KPPS untuk 30.766 TPS yang tersebar di enam kabupaten atau kota se-provinsi DKI Jakarta.
“Kami umumkan proses rekrutmen KPPS dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Sumber: kompas.com