MAJALAHBUSER.com – Warga Papua Nugini beramai-ramai pindah ke Indonesia. Hal itu dilakukan karena mereka ingin mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan di Indonesia, yang lebih mudah didapat.
Pindahnya sejumlah warga Papua Nugini ini disampaikan oleh Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPPKLN) Papua.
Pindahnya 110 warga papua Nugini ini mencuat setelah pertemuan RI-PNG Joint Verification Exercise on Border Crossing di Mosso, Jayapura.
Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Kepala BPPKLN Papua Dolfinus Kareth mengungkapkan, ada sekitar 30 Kepala Keluarga yang pindah ke Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura.
“Awalnya 110 jiwa 17 KK tetapi dalam data yang kami dapatkan hari ini, melalui daftar yang kami serahkan ke masyarakat itu ada 30 KK,” ungkap Dolfinus Kareth di Kampung Mosso, Kamis (2/11/2023), seperti dikutip dari Tribun Papua.
Dolfinus meyakini masyarakat dari Kampung Nyaukono, Papua Nugini tersebut masuk ke Indonesia tanpa dipengaruhi oleh siapa pun.
“Tidak ada satu pun yang mempengaruhi mereka, ini atas kemauan mereka sendiri untuk menetapkan diri di Kampung Mosso,” paparnya.
Menurutnya mereka ingin menjadi warga negara Indonesia.
Bukan tanpa aslasan, Dolfinus menyebut mayoritas dari mereka memang pernah memiliki keluarga yang lahir tahun 1960 di Mosso.
“Lalu dibawa ke PNG kemudian tinggal di Kampung Nyaukono, dan sekarang mereka kembali ke Mosso. Ini tanah dan hak ulayat nenek moyang mereka maka akan kembali untuk menetap di sini,” ujar dia.
Inginkan akses pendidikan dan kesehatan
Lebih lanjut, Dolfinus menjelaskan bahwa masyarakat Nyaukono ingin mendapatkan layanan kesehatan dan fasilitas umum di Indonesia.
“Sarana pendidikan, sarana kesehatan, pelayanan umum sudah tersedia di sini (Mosso) akhirnya mereka ingin kembali ke Kampung Mosso,” katanya.
“Selama mereka di PNG pelayanan dan pemerintahannya tidak menyentuh mereka,” lanjut Dolfinus.
BPPKLN Papua akan melaporkan terkait pemindahan itu ke Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua.
“Untuk diteruskan ke Kemenhukmham RI agar mendapatkan surat keputusan yang diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, mereka menjadi warga negara Indonesia yang sah,” katanya. (Tribun)