Tulungagung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat nomor 300/5984/209.5/2023 tentang penertiban dan pembongkaran tugu perguruan pencak silat.
Polres Tulungagung masih akan mensosialisasikan surat tersebut sebelum adanya penertiban tugu yang berada di fasilitas umum (fasum) yang berjumlah ratusan.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengungkapkan masih akan merapatkan bersama mulai dari Bupati Tulungagung, Dandim 0807, Forkopimda, serta tokoh seluruh perguruan yang ada di kota marmer.
Sosialisasi tersebut terkhusus kepada seluruh tokoh-tokoh perguruan terkait pembongkaran-pembongkaran tugu, dimana tersebut dibangun di lahan publik.
“Pemetaan sudah, ada ratusan kalau di Tulungagung. Nanti teman-teman dari Kesbangpol atau Satpol PP nanti bisa mensosialisasikan dahulu. Nanti kita lakukan eksekusi,” ungkap AKBP Eko Hartanto selepas memimpin upacara di Halaman Pemkab Tulungagung, Sabtu, 1 Juni 2023.
Menurut AKBP Eko kebanyakan tugu perguruan di Tulungagung berada di fasilitas umum atau di tempat publik. Tidak jarang memancing pengrusakan dari perguruan lain dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Perihal potensi konflik penertiban tugu, dirinya akan memberikan pengertian secara dari hati ke hati. Namun tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi-potensi konflik yang timbul.
Penertiban tugu perguruan pencak silat, menurut perwira menengah lulusan Akpol 2002 ini sebagai langkah mengurangi gesekan antar perguruan. Selain tugu, ada juga berupa kaos maupun atribut yang juga sebagai salah satu faktor terjadinya memancing kondisi perkelahian.
AKBP Eko menjelaskan, tugu perguruan sebagai identitas nampaknya masih mementingkan ego sektoral dan fanatisme berlebihan. Sehingga berharap adanya penertiban tugu perguruan bisa meminimalisir terjadinya konflik.
“Kita harus sama-sama legowo, semua perguruan legowo. Ini tujuannya untuk keamanan dan ketertiban di masyarakat Tulungagung,” paparnya.
Pria yang pernah menjabat Kapolres Lhokseumawe, Polda Aceh ini juga mengajak seluruh perguruan bersama-sama mengendorkan tensi. Tidak lain untuk menyatukan kedamaian Tulungagung menjelang tahun politik pesta demokrasi.
Sementara terpisah, Pembina PSNU Pagar Nusa, Mochammad Ubaidillah Suwito mengaku surat tersebut yang isinya penertiban tugu perguruan silat tidaklah etis dan kurang baik. Ia beralasan kurang karena judul di dalam surat perihal rapat menanggapi permasalahan intern PSHT.
“Itu kronologi menindaklanjuti terbitnya surat kurang tepat. Ditambah lagi kenapa surat ini dikala tahun politik,” ujar Mochammad Ubaidillah Suwito.
Alasan selanjutnya, Wito menilai isi surat hanya sekadar imbauan dan dasar hukum yang digunakan belumlah kuat secara hukum. Jika benar, memang hatus ada undang-undang yang diterbitkan Perda Provinsi atau pusat. Jika memang sudah ada Perda dan seterusnya, ia bersepakat.
“Namanya imbauan tidak ada dasar hukumnya. Kalau undang-undang itu ada dasar hukumnya, kalau tidak (diindahkan) ada penegasan dari aparat bisa ditindak,” tandasnya. (viva)