Jakarta – TNI AD menyatakan tak ditemukan pelanggaran atas tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah prajurit. Mayor Dedi dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan, diperiksa setelah peristiwa mendatangi Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial AR Hasibuan. Mayor Dedi menjadi penasihat hukum AR Hasibuan, yang merupakan saudara sepupunya.
Sebelum diperiksa Puspom TNI, Mayor Dedi diperiksa Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB. Mayor Dedi lalu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Puspom TNI.
Setelah tak ditemukan pelanggaran, Mayor Dedi kembali diserahkan ke Kodam Bukit Barisan.
“Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata dia.
Namun, belum diketahui apakah Mayor Dedi akan langsung kembali aktif bekerja di Kodam Bukit Barisan. Brigjen Hamim mengatakan keputusan berada di tangan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.
“Itu nanti diserahkan ke Pangdam,” kata dia.
Sebelumnya, Mayor Dedi sempat diperiksa Puspom TNI. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perbuatan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah tindakan tak etis. Dia pun sudah memerintahkan agar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa oknum TNI tersebut. (jbr/dhn/detik)