Presiden Prabowo saat meninjau lahan untuk percepatan swasembada pangan berkelanjutan di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kab. Merauke, Papua Selatan. (IG presidenrepublikindonesia)

MAJALAHBUSER.com – Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM di bank Himbara.

Hal itu setelah Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).

Beleid tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Tak semua UMKM

Meski demikian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.

“Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” kata Maman dikutip dari Antara.

Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lantas, apa saja kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang UMKM?

Kriteria penerima penghapusan utang UMKM

Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024), berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:

1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara

2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:

  • Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
  • Bidang perikanan dan kelautan
  • Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

4. Tidak mampu membayar utang

5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara

6. Besaran utang yang dihapus:

  • Badan usaha: Rp 500 juta
  • Perorangan: Rp 300 juta.

7. Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

PP Nomor 47 Tahun 2024

Menurut Prabowo, penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di Indonesia.

Dia berharap, kebijakan tersebut bisa menghapus utang macet dan membantu para petani, nelayan, dan UMKM untuk melanjutkan usaha mereka dan menjadi penggerak roda ekonomi serta menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa penerbitan kebijakan penghapusan utang itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi dan payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform.

Penghapusan utang juga diharapkan bisa membuat UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.

“Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” jelas Maman.

Menurut dia, berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Maman mengaku bakal segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer