Foto: AKBP Achiruddin dikawan personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan

Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah memproses rekening Achiruddin sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

“Kami proses sejak sebelum kasusnya mencuat sebenarnya,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

PPATK baru memblokir dua rekening. Ivan mengatakan pengusutan dugaan pencucian uang oleh Achiruddin bertepatan dengan kasus penganiayaan oleh anak Achirudding yang viral di media sosial.

“Kebetulan ada masalah yang viral sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan rekening Achiruddin diblokir lantaran ada indikasi pencucian uang. Nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar.

“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin tercatat hanya memiliki kekayaan senilai Rp 467 juta. Moge yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin tidak tercatat di LHKP yang dilaporkannya ke KPK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan saat ini informasi soal Achiruddin sering memamerkan barang mewah akan didalami Inspektorat. Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah kekayaan Achiruddin tersebut ada di luar batas kewajaran atau tidak.

“Saat ini informasi terkait itu didalami oleh Inspektorat dan Propam. Kita tunggu hasil pendalamannya,” kata Hadi.

KPK Bakal Telisik Asal-usul Kekayaan AKBP Achiruddin

KPK mulai turun tangan untuk menelusuri kekayaan dari mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. AKBP Achiruddin telah dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.

“Iya. Sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).

Pahala belum memerinci kapan AKBP Achiruddin bakal diklarifikasi. Dia menyebutkan tim KPK saat ini tengah mengumpulkan data perihal kekayaan Achiruddin.

“Sedang pengumpulan data,” katanya.

Sebelumnua, terungkapnya aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, tak lepas dari viralnya video penganiayaan tersebut. Tak lama usai video itu menyebar di media sosial, polisi langsung menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Dilansir detikSumut, Elvi, orang tua Ken Admiral mengungkapkan dirinya mendapat video penganiayaan anaknya dari flashdisk yang dikirimi seseorang. Flashdisk itu dikirim satu hari sebelum Lebaran.

“Satu hari sebelum Lebaran. Kalau Lebarannya malam ini, sorenya kami terima flashdisk berisi video itu melalui paket,” kata Elvi saat berada di Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).

Ia menyampaikan video itu menampilkan anaknya dianiaya oleh Aditya dihadapan beberapa orang serta AKBP Achiruddin (ayah Aditya).

“Baru kami buka dan menonton. Di situ lah saya, artinya proses ini sudah berjalan di Polda. Tapi saya nengok video itu, mana ada orang tua yang tidak menangis melihat anaknya dipijak,” ungkapnya.

Video itu pun viral di media sosial pada 25 April 2023. Di hari itu juga, Aditya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan.

Penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.

Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor.

Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut. Polda Sumut lalu menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer