
Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah atas berlakunya kedua Undang-undang tersebut.
Presiden Prabowo sudah resmi meneken kedua Undang-undang itu pada 29 Desember 2025 lalu. Dengan demikian, KUHAP dan KUHP baru pun kini sudah resmi berlaku di Indonesia.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” lanjut dia.
Dengan berlakunya kedua Undang-undang baru tersebut, maka penegak hukum harus langsung menyesuaikan diri. Berikut ini reaksi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik kedua Undang-undang itu. Mereka menyatakan siap melaksanakan aturan baru tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (2/1).
Anang menyebut pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia mengatakan jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.
Anang menyebut Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap berbagai persiapan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Polri
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyambut kedua aturan baru tersebut. Polri memastikan siap melaksanakan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan aturan baru itu akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara. Aturan dilaksanakan mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1).
Terkait itu, Trunoyudo menjelaskan Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuh Trunoyudo. (maa/maa/detik)