Jakarta — Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Total 29 orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus yang ada.
“Jumlah total 29 tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Dari jumlah pengungkapan kasus yang ada, tersangka paling banyak kasus pencurian sepeda motor dengan jumlah sembilan orang tersangka. Selain itu, ada tujuh tersangka lain yang melakukan pencurian dengan modus kempis ban.
Twedi menambahkan, ada dua orang tersangka yang melakukan pencurian dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api rakitan. “Dua tersangka kasus kedapatan membawa senpi rakitan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan, total 20 unit sepeda motor disita dalam pengungkapan kasus yang ada. Selain itu, senjata api rakitan juga diamankan.
“Barang bukti 20 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 bilah celurit, 1 bilah samurai, 5 buah kunci T, dan 4 buah mata kunci T,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari pencurian. Dia meminta masyarakat segera lapor polisi jika menemukan tindak pidana.
“Apabila parkir kendaraan di tempat keramaian, perbelanjaan, dan di rumah, jangan sampai lupa mengunci kendaraan. Bila perlu, ditambah kunci ganda atau rahasia demi keamanan kendaraan anda. Hindari mengendarai sepeda motor sendirian ditempat-tempat sepi yang rawan tindak kejahatan,” pungkasnya. (wnv/dnu/detik)