Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah kamar hotel yang dijadikan lokasi prostitusi threesome. Dari tempat itu, polisi menangkap seorang pelaku diduga berperan sebagai muncikari serta seorang wanita yang tengah hamil 8 bulan.
Mucikari tersebut yakni DA (20), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, serta RAF (21) seorang remaja asal Kota Surabaya yang dijual oleh DA ke pemesannya.
Saat diamankan polisi, RAF diketahui tengah hamil 8 bulan.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra mengatakan, modus yang digunakan oleh DA yakni mempromosikan RAF melalui media sosial Facebook. Dari promosi ini, muncul lah pembeli yang menginginkan layanan threesome.
Karena jarak antara Surabaya dan Nganjuk cukup jauh, antara DA dan calon pembeli sepakat untuk menentukannya di salah satu hotel di Kota Mojokerto, karena dianggap berada di tengah-tengah jarak kedua kota tersebut. Praktik ini pun digerebek pada pertengahan Maret 2023.
Kepada penyidik, lanjut Kompol Yuli, DA mengaku menjual RAF dengan harga Rp1,5 juta untuk sekali transaksi. Pembagiannya yakni Rp700 ribu untuk DA selaku mucikari, serta Rp 800 ribu untuk RAF.
“Pembagiannya seperti itu. Ditambah lagi ongkos antar yang ditanggung pembelinya,” kata Yuli, Rabu, 12 April 2023.
Sementara itu, DA mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan layanan threesome. DA mengaku menjual RAF atas permintaannya sendiri karena butuh biaya persalinan. Sebab RAF tengah mengandung 8 bulan.
“Baru sekali ini saya. Saya kasihan dia hamil butuh biaya untuk persalinan. Makanya saya tawarkan bekerja layanan threesome ini, dan dia mau. Dari harga Rp1,5 juta itu, saya kebagian Rp700 ribu, dan dia Rp800. Saya juga bukan pacarnya atau yang menghamilinya,” ungkap DA.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 29 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (medcom)