Streamer Resbob Diboyong petugas Ditressiber usai tertangkap di salah satu desa di semarang (Dok humas polda jabar)

Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang streamer yang diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola Viking.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Streamer tersebut diketahui bernama Resbob alias MAF. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025). Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat terlacak di beberapa provinsi.

Bagaimana Proses Penangkapan Streamer Resbob?

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza menjelaskan bahwa Resbob ditangkap saat bersembunyi dan tidak berada di rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jabar setelah proses pelacakan intensif.

“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” ucap Resza dalam keterangan video yang diterima wartawan, Senin (15/12/2025).

Dalam video penangkapan yang beredar, Resbob terlihat mengenakan sweater hoodie abu-abu dengan tangan diborgol.

Mahasiswa berkacamata tersebut diboyong petugas menuju kendaraan untuk kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengapa Resbob Dikejar Polisi?

Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Ia tiba dengan pengawal ketat dari pihak kepolisian.

Resbob dilaporkan ke pihak kepolisian setelah melontarkan ujaran kebencian saat melakukan siaran langsung melalui akun YouTube miliknya.

Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan hasutan terhadap suku Sunda serta komunitas suporter sepak bola Viking.

Konten siaran langsung itu memicu kegaduhan di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet, tokoh masyarakat, hingga sejumlah pejabat daerah di Jawa Barat.

Menyusul laporan dari masyarakat, kepolisian segera melakukan penyelidikan sejak Jumat pekan lalu.

Menurut Resza, selama dalam pelarian Resbob kerap berpindah-pindah kota.

“Yang bersangkutan pindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Pembuatan Konten Ujaran Kebencian?

Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan Resbob. Penyidik juga akan memeriksa dua orang rekan pelaku yang diduga membantu proses perekaman saat siaran langsung berlangsung.

“Nanti kami dalami, video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang kami dalami, kami periksa,” kata Resza.

Ia menjelaskan bahwa saat melakukan siaran langsung, Resbob tidak merekam sendiri konten tersebut. Dua orang temannya diketahui berperan dalam membantu proses teknis perekaman.

“Karena pembuatan video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu, akan kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Bagaimana Sikap Resbob Setelah Ditangkap?

Dalam video yang diterima wartawan, Resbob sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Mahasiswa kelahiran tahun 2000 itu mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” kata Resbob singkat saat digiring petugas dengan tangan diborgol.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aparat berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya.

Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Ancaman hukumannya 6 tahun,” tutur Resza.  (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer