
Boyolali – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga menggunakan formalin di Kabupaten Boyolali. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di Kabupaten Boyolali.
“Jadi tanggal 4 Maret ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran mi yang berformalin,” kata Djoko di Kantor Dirreskrimsus, Kecamatan Banyumanik, Rabu (11/3/2026).
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari sumber produksi mi tersebut. Pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo, Boyolali.
“Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10, kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat,” tuturnya.
Polisi kemudian mengambil sampel mi basah dari pasar untuk diuji menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
“Untuk satu orang kita amankan TKP di wilayah Kabupaten Boyolali. Tersangka yang kita amankan adalah WH umur 36 tahun,” ujarnya.
WH diduga merupakan penjual atau distributor mi basah berformalin itu. Ia disebut memerintahkan karyawannya untuk membuat adonan mi yang dicampur formalin sebagai bahan pengawet.
“Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ujarnya.
“Kemudian pelaku dibantu oleh dua orang, dan pelaku kemudian memproduksi, dan memperjualbelikannya ke beberapa kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah,” lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain 12 jeriken formalin masing-masing berkapasitas 20 liter, tiga drum biru bekas tempat formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.
“Tersangka memproduksi mi berformalin ini sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari,” jelasnya.
Mi tersebut pun dijual Rp 12 ribu per kilogramnya. Dalam satu bulan, tersangka diduga bisa meraup keuntungan Rp 12-18 juta dari berjualan mi berformalin itu.
“Keuntungan bersihnya bisa setengahnya. Ini mi basah, yang biasa digunakan untuk mi nyemek, bakmi godok, bakmi nyemek, macam-macam,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan formalin merupakan bahan kimia yang dilarang berada di suatu makanan karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan.
“Pada formalin ini karena dikonsumsi dalam jumlah sedikit, tidak akan menyebabkan gangguan secara akut, gangguan ini akan terjadi dalam proses jangka panjang,” ujarnya.
Formalin disebut tidak boleh ada di dalam tubuh manusia karena tidak dapat dicerna oleh organ liver atau hati. Liver sendiri berfungsi menetralisir racun yang masuk dalam tubuh.
“Sehingga apabila dikonsumsi dalam jangka panjang formalin akan menyebabkan penumpukan di dalam liver dan bisa menyebabkan gangguan fungsi liver sampai kerusakan sel liver,” lanjutnya. (apl/aku/detik)