Foto: Karhutla di lereng Gunung Klotok berhasil dipadamkan petugas gabungan. (dok. Polsek Mojoroto)

Kediri Kota – majalahbuser.com, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lereng Gunung Klotok, Kebakaran itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) malam, dan seketika itu petugas juga sudah berupaya melakukan pemadaman. Namun karena terkendala medan, akhirnya upaya itu dihentikan sementara dan dilanjutkan, Rabu (6/9/2023) pagi, oleh Petugas gabungan dari Polsek Mojoroto, Polhut, dan BPBD.

Sebagai informasi, Gunung Klotok merupakan salah satu gunung yang dekat dengan kaki Gunung Wilis yang memiliki ketinggian 2.563 mdpl.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H mengatakan, dalam upaya pemadaman api di lereng Gunung Klotok diterjunkan personel gabungan dari Polres dan BPBD serta Polhut.

“Personelnya harus melewati terjalan batu dan membelah lebatnya hutan di gunung yang memiliki ketinggian 536 mdpl itu,” kata Kompol Muhklason.

Namun, sulitnya medan tak menjadi hambatan bagi aparat Polsek Mojoroto, Polhut, dan BPBD untuk melakukan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak semakin melebar.

“Kami bersama Polhut dan BPBD berupaya memetakan dan mencari jalan, dengan harapan jika dekat dengan titik api bisa langsung dilakukan pemadaman, agar tidak merembet ke lokasi lainnya,” jelas Mukhlason, Rabu (6/9/2023).

Di lokasi kebakaran, kata Mukhlason, petugas bergotong-royong untuk memadamkan api. Hasilnya api berhasil dipadamkan.

Baca juga: Diduga Akibat Ulah Manusia, Lahan di Gunung Klotok Kebakaran

Sebelumnya, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perhutani Kediri Bagyo Handoyo mengatakan, penyebab kebakaran hutan yang terjadi di lereng Gunung Klotok wilayah Kediri, Jawa Timur, diduga bukan karena faktor alam melainkan akibat ulah manusia yang beraktivitas di gunung.

“Bisa karena lalai buang puntung rokok sembarangan atau pemburu hewan liar dan aktivitas lainnya,” ujar Handoyo.

Oleh sebab itu dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas yang bisa menyebabkan kebakaran hutan.

Sebab, hal tersebut sesuai dengan aturan perundangan yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Enggak boleh bawa korek atau alat apapun yang bisa menyebabkan kebakaran hutan. Undang-Undang kehutanan ancaman pidananya minimal 5 tahun,” lanjutnya.

Adapun lokasi kebakaran itu terletak petak 136 f yang masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pojok di Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Wilayah tersebut kebetulan berada di perbatasan dengan Desa Pojok di Kecamatan Mojoroto yang masuk pada wilayah Kota Kediri.

Sehingga upaya pemadamannya dilakukan oleh gabungan personel dari sejumlah unsur yang ada di Kota maupun Kabupaten Kediri. (bsr1/humas,polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer