MAJALAHBUSER.com – Mazhab merupakan salah satu istilah dalam ajaran Islam yang dipahami sebagai aliran atau haluan. Mazhab memiliki keterkaitan dengan hukum fiqih yang dikemukakan oleh seorang imam mujtahid.
Pengertian Mazhab
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mazhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam.
Mengutip dari buku Hukum Islam karya Panji Adam, secara etimologis kata mazhab memiliki dua pengertian. Pertama, kata mazhab berasal dari kata dzahaba-yadzhabu-dzahaban wa dzuhuban-wa madzhaban yang memiliki arti telah berjalan, telah berlalu, dan telah mati.
Kedua, kata mazhab juga memiliki arti sebagai sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran.
Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, mendefinisikan mazhab sebagai segala hukum yang mengandung berbagai masalah, baik dilihat dari aspek metode yang mengantarkan pada kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukumnya sebagai pedoman hidup.
Ustadz Rizem Aizid dalam bukunya Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab mengemukakan sejarah munculnya mazhab dalam Islam awalnya dipicu oleh adanya ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan para sahabat.
Penyebab utama ikhtilaf disebabkan oleh adanya perbedaan pemahaman di antara para sahabat, perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, perbedaan dalam hal pengetahuan terhadap masalah hadits, perbedaan tentang dasar penetapan hukum, dan perbedaan tempat.
Oleh sebab adanya ikhtilaf tersebut, mazhab-mazhab dalam Islam kemudian bermunculan.
Jenis-Jenis Mazhab dalam Islam
Masih dalam sumber yang sama, adapun jenis-jenis mazhab dalam Islam yang hingga saat ini masih digunakan, di antaranya sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah. Artinya, para pengikut mazhab ini menyandarkan argumentasi mereka kepada pemikiran atau ijtihad yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah.
Mazhab Hanafi termasuk salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni, yaitu aliran yang banyak dianut oleh mayoritas umat Muslim.
Dalam menetapkan suatu hukum fikih, Mazhab Hanafi bersandar pada beberapa sumber dengan urutan, yaitu Al-Qur’an, hadits atau sunnah, atsar (sahabat Rasulullah SAW), qiyas, istihsan, ijma’ para ulama, dan ‘urf (tradisi berulang-ulang).
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki merupakan aliran mazhab yang dibentuk oleh pemikiran Imam Malik bin Anas dan para penerusnya. Mazhab Maliki termasuk mazhab dengan penganut terbesar ketiga, yakni sekitar 25 persen dari umat Islam di seluruh dunia.
Dominasi penganut mazhab ini berada di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Keunikan Mazhab Maliki yaitu penganutnya menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum yang didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW hijrah, hidup, dan meninggal di Madinah.
Sumber penetapan hukum mazhab ini didasarkan pada nash (Al-Qur’an dan sunah yang mutawatir), zhahir nash, dalil nash, amal perbuatan penduduk Madinah, khabar ahad (yang dirawikan seseorang), ijma’, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, syadz dari’ah (menutup jalan yang membawa kerusakan), mura’atul khilaf (menghormati perselisihan pendapat), istishab (berpegang pada hukum semula), maslahah al-mursalah, syariat sebelum Islam.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i adalah mazhab fiqh yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau Imam Syafi’i. Mazhab ini memiliki pengikut terbesar kedua setelah Mazhab Hanafi di seluruh dunia.
Penganut Mazhab Syafi’i ditaksir mencapai sekitar 28 persen dari seluruh muslim Sunni di dunia, mulai dari Mesir, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, Pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Sumber penetapan hukum Mazhab Syafi’i didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali adalah suatu aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal beserta murid-muridnya.
Berdasarkan jumlah pengikutnya, mazhab ini tergolong sebagai mazhab dengan pengikut terkecil di antara yang lain, yaitu hanya sekitar 5 persen dari seluruh kaum muslim Sunni di seluruh dunia. Penganut Mazhab Hambali paling dominan berada di daerah semenanjung Arab dan Arab Saudi.
Sumber penetapan hukum mazhab ini berpegang pada nash (Al-Qur’an dan sunnah), fatwa sahabat, ijtihad sahabat, mengambil hadits mursal dan dhaif lebih diutamakan daripada qiyas, dan qiyas sebagai langkah terakhir.
Demikian penjelasan dari pengertian mazhab dan jenis-jenisnya dalam ajaran Islam. Semoga bermanfaat. (dvs/dvs/detik)