Puspom TNI Berjaga-jaga di Kejaksaan Agung pasca penguntitan Jampidsus. (Sumber: Puspom TNI).

Jakarta – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mempertanyakan pengamanan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang tidak diatur dalam perundang-undangan.

“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata Bambang yang juga sebagai Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), kepada wartawan, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menyebut memang ada Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, yang dapat menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung.

Namun, menurut Bambang, Kejagung termasuk Obvitnas atau bukan, belum bisa dipastikan.

“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yang lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yang harus ditelaah,” ujarnya.

“Kriteria obvitnas sendiri adalah merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ,dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” lanjutnya.

Bambang juga mendorong pembahasan Undang-undang yang mengatur pengamanan bukan dari anggota Polri dan TNI. Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan karena sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.

“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI.”

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada pekan ini.

Hal itu terungkap dalam unggahan akun media sosial Instagram, Puspomtni, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Dalam keterangan gambar tersebut, personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri.

Penjagaan keamanan itu diduga dilakukan setelah terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.

Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi dan membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada 20 Mei 2024.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Desus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu. (viva).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer