
Tulungagung – majalahbuser.com, Pemprov Jatim telah resmi menugaskan Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang terkena OTT KPK. Penetapan itu mulai berlaku sejak Minggu 12 April 2016.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyebut Surat Keputusan (SK) Plt diberikan kepada Ahmad Baharudin agar roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung tetap berjalan.
“SK Plt sudah diterbitkan, Wakil Bupati Tulungagung Bapak Ahmad Baharudin ditetapkan sebagai Plt Bupati Tulungagung agar pemerintahan tetap berjalan,” kata Adhy kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Penunjukan Ahmad Baharudin mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk menjalankan tugas kepala daerah apabila terjadi kekosongan sementara, guna mencegah terjadinya vacuum of power yang dapat menghambat jalannya pemerintahan.
Meski Surat Keputusan (SK) penunjukan telah diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa detail administratif akan segera diumumkan secara resmi melalui Biro Administrasi Pimpinan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, terkait pengisian jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas di tingkat OPD sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pengisian Plt di OPD menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Kondisi ini memberikan ruang bagi Ahmad Baharudin untuk melakukan penataan birokrasi sesuai kebutuhan organisasi, guna memastikan kinerja pemerintahan tetap efektif dan solid di tengah masa transisi kepemimpinan.
Dan dalam waktu dekat ini ada dua tugas yang harus diselesaikan oleh Pemkab Tulungagung, yaitu LKPJ 2025 dan perencanaan APBD 2027. (unt/bsr1)