Foto: Tugu Tapal Batas tahun 1123 saka peninggalan Raja Kertajaya dipindah dan diamankan di Balai desa Kayunan. Kamis (25/1).

Kediri  – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Disparbud, DK4, Tim BPK Wilayah XI jawa timur, Pemerintah  Desa Kayunan dan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri telah sepakat memindahkan dan mengamankan Tugu Tapal Batas tahun 1123 saka (1201 Masehi) peninggalan Raja Kertajaya di Balai desa Kayunan. Kamis (25/1).

Pamong Budaya Ahli Pertama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur Albertus Agung Vidi Susanto menerangkan, penemuan ini terjadi beberapa minggu lalu, langkah selanjutnya pasca kami lakukan peninjauan.

Hasil peninjauan itu memang mempunyai nilai penting dari masa Kediri. Dari situ kita punya masalah lain, tanah ini sedang digarap. Artinya, sedang diambil tanahnya untuk urug, jadi ada proses jual beli. Masyarakat membutuhkan supaya tanah ini bisa segera dikerjakan lagi, sehingga proses pemindahan ini kita lakukan percepatan.

“Setelah dipindahkan nanti ada rapat tersendiri yang membahas langkah selanjutnya apakah disimpan di balai desa atau nanti akan dipindahkan di museum, jadi nanti butuh koordinasi lebih lanjut,” tambah Albertus.

Benda ini harus dilestarikan dan dimanfaatkan oleh seluruh pihak, seluruh masyarakat, pemanfaatan itu bisa sebagai edukasi atau bisa sebagai cagar budaya.

Desa Kayunan ini memang daerah yang sudah lama memiliki potensi- potensi benda purbakala. Temuan Tugu Tapal Batas ini akan menjadi cerita yang panjang bahwa Kediri mempunyai peninggalan- peninggalan yang luar biasa.

Edukasi untuk warga khususnya warga Desa Kayunan akan ada pemberian pengetahuan tentang Undang- undang 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Hal ini penting agar mengetahui bahwa nenek moyang kita ini bukan orang sembarangan,  sehingga ini bisa menjadi kekayaan keilmuan yang bisa kita manfaatkan.

“Himbauan kepada masyarakat umum apabila ada orang yang misalnya dengan metal detector mencari kekayaan peninggalan masa lalu di wilayah Desa Kayunan harap diingatkan. Agar tidak dilakukan, kecuali oleh pihak yang berwenang,” ungkap Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer