Semarang – Tersangka penyiksaan anjing berinisial DH mengaku berlangganan membeli ratusan anjing sejak 10 tahun terakhir dari 11 pihak di empat daerah di Jawa Barat.
“Sekitar 11 titik itu 11 orang yang berbeda, itu di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, Subang. Bayarnya kes. Kalau sana sudah siap barang, kita berangkat (menjemput anjing untuk dijual ke Jateng),” tutur DH, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
DH membeli anjing dengan harga kisaran Rp 250.000 per ekornya. Sementara DH dan komplotannya berinisial, A, W, S, E, biasa mengirim 400 ekor anjing setiap bulan dalam dua pengiriman.
Kemudian, DH menjual kembali anjing itu dengan harga Rp 350.000 per ekor. Dia mengaku mendapat keungtungan bersih Rp 25.000 dari penjualan per ekor.
“Setiap bulan kirim 2 kali, harga jual Rp 350.000. Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan. Saya cuma bawa ke daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis dibeli di situ,” kata dia.
Menurut pengakuannya, dia memiliki pelanggan dari Solo yang kerap membeli anjing dalam jumlah besar. Biasanya pelanggan di Solo bisa membeli hingga 20 ekor anjing.
DH mengaku tak mengetahui pasti bila anjing yang dibeli darinya dipakai untuk dikonsumsi.
Ia mengaku selalu menjual anjing dalam keadaan hidup.
“Kalau di sini saya jual hidup, ada yang dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu, soalnya saya jualnya itu,” kata dia.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkapkan, anjing ini didapatkan DH bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.
Begitu pula surat izin dari Polsek Subang, hingga Dinas Kesehatan Hewan belakangan diketahui palsu atau tidak resmi.
Wiwit akan mendalami oknum yang disebut tersangka memberikan surat izin itu.
Saat truk yang membawa sekitar 226 ekor anjing dalam keadaan terikat itu melitas di jalut tol, tersangka akan mampir ke daerah Klaten untuk menjualnya secara eceran.
“Ketika keluar tol, dijual ke Kabupaten Klaten, keluar tol sudah ada nanti pembeli yang akan menjemputnya menggunakan mobil-mobil juga mobil bak terbuka untuk bisa langsung diserahkan. Jadi, seperti ngecerlah, itu juga akan kami dalami siapa saja pembeli pembelinya itu butuh waktu,” ungkap Wiwit.
Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pegiriman anjing secara ilegal ini digagalkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu (6/1/2024) lalu. (kompas)