Suasana ruang sidang gugatan praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait status tersangka kasus TPPU, Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna).

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang meminta agar seluruh rekening serta aset yang dibekukan oleh Bareskrim Polri dipulihkan dan dikembalikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji, Alvin Lim, dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

“Termohon harus diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, mencabut status tersangka pemohon serta mengembalikan saldo rekening dan aset milik Pesantren Al Zaytun dalam keadaan semula dalam waktu 3×24 jam setelah putusan dibacakan,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Alvin, penetapan status tersangka terhadap Panji dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri cacat formil. Ia mengeklaim, penyidikan yang dilakukan tidak sah karena belum memenuhi unsur pidana dalam proses penyelidikan.

“Oleh karena itu penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Alvin.

Alvin menilai, ada dua kejanggalan dalam proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU.

“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” kata dia.

Padahal, menurut Alvin, belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Alvin menyebutkan, hal itu telah dituangkan oleh pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.

“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.

Selain itu, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga dianggap belum menggambarkan terjadinya TPPU.

Oleh karena itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.

“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” kata Alvin.

“Jadi di sini sangatlah rapuh berkas perkaranya dan penyidikan yang mereka lakukan. Bagaimana mereka melakukan sebuah penyidikan kalau itu memenuhi unsur pidana,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mememblokir ratusan rekening milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Selain tersangka kasus TPPU, Panji juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer