Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada 22 April. Setelah itu, MK bakal menggelar sidang sengketa Pileg.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif. Fajar menyebut registrasi sengketa Pileg dimulai 23 April 2024.
“23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan jika permohonan telah diregistrasi, maka MK segera menggelar sidangnya. Dia mengatakan sidang perdana sengketa Pileg digelar 29 April 2024.
“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Setiap panel berisi tiga hakim.
“Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.
Dia mengatakan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan.
“Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya” sambungnya.
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada 10 Juni
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai melakukan registrasi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Pembacaan putusan sengketa pileg dijadwalkan digelar pada 10 Juni 2024 mendatang.
“10 Juni (putusan),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Sebagai informasi, sidang sengketa pileg akan digelar tiga panel. Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin sidang tiga panel tersebut. (amw/whn/haf/detik).