foto: Mantan Kades Kamaruton, Kabupaten Serang Banten, Kujaeni divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang selama 3,5 tahun karena terbukti Korupsi uang dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta (KOMPAS)

LEBIH dari 44.000 perangkat desa se-Indonesia melakukan demo di depan gedung DPR Jakarta, pada Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut beberapa hal kepada wakil rakyat, seperti pemberhentian dari jabatan setiap ada pergantian kepala desa, pengangkatan sebagai ASN, serta penghasilan tetap setiap bulan dan bukan dari alokasi dana desa yang sering terlambat (cnnindonesia.com, 25/1/2023).

Mungkin demo kali ini berkaitan dengan demo sepekan sebelumnya, yaitu para kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali selama 3 periode (total masa jabatan 27 tahun).

Menarik untuk ditelisik apakah sebenarnya yang menjadi alasan utama tuntutan-tuntutan ini. Kepala desa merasa bahwa masa jabatan 6 tahun dirasa kurang karena adanya persaingan politik. Hal tersebut memicu komentar warganet, yang sebagian besarnya memberikan kecaman dan/atau komentar negatif, baik terkait masa jabatan yang diminta maupun isu-isu seputar dana desa yang menyertai alasan demo ini.

Dana Desa Menggiurkan

Dalam struktur APBN, dana desa merupakan salah satu instrumen Transfer ke Daerah yang akan dicairkan langsung dari Rekening Kas Negara kepada Rekening Desa bersangkutan. Alokasi anggaran dana desa sangatlah besar, mencapai Rp 68 triliun pada tahun 2022 lalu untuk lebih dari 74.000 desa di seluruh penjuru nusantara (djpk.kemenkeu.go.id).

Secara garis besar, mekanisme pencairan dana desa melibatkan beberapa pihak, yaitu pemerintah desa (kepala desa dan aparaturnya), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengelola Keuangan Daerah, dan Kementerian Keuangan selaku BUN yang didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Aparat pengawasan internal (APIP) juga terlibat dalam proses ini untuk mengawal pengelolaan dana desa yang tepat dan benar sesuai regulasi. Dana desa memang merupakan salah satu aspek yang “seksi dan menggiurkan”. Alokasi yang besar per desa per tahunnya (kisaran Rp 1 milyar) tentu dapat dianggap sebagai suatu sumber dana utama bagi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.

Namun demikian, mungkin pemahaman para kepala desa (termasuk aparatur desa) ketika mereka mencalonkan diri atau terpilih perlu sedikit diluruskan. Kita semestinya dapat memahami dengan sebaik mungkin bahwa dana desa adalah alokasi dari APBN yang harus digunakan untuk prioritas kegiatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pada intinya apapun jenis dan bentuk kegiatannya, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utamanya. Jangan ada anggapan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kesejahteraan aparatur desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dinyatakan bahwa dana desa diprioritaskan untuk :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes; serta pengembangan usaha ekonomi produktif);
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK; pengembangan desa wisata; penguatan ketahanan pangan; pencegahan stunting; serta pengembangan desa inklusif);
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa (termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa).

Segala bentuk kegiatan yang dianggarkan dari dana desa seharusnya direncanakan dengan melibatkan seluruh warga desa karena bagaimanapun warga yang nantinya akan merasakan manfaatnya, baik itu dari sisi pembangunan fisik/infrastruktur, ketahanan pangan desa, maupun kegiatan lain seperti dukungan para program pencegahan stunting.

Sistem pengelolaan keuangan yang memadai (Siskeudes dan OMSPAN) hanyalah alat. Yang lebih urgen untuk diubah adalah pola pikir aparatur desa (termasuk kepala desa) mengenai pengelolaan dana desa. Dana desa jangan menjadi ajang dan lahan korupsi baru.

Secanggih apapun sistem dibuat, jika SDM pelaksana sistem itu kurang baik, maka kemungkinan potensi korupsi akan lebih besar. Pengawasan dari APIP ibaratnya hanya menjadi pemoles, ketika mindset aparatur desa tidak dibenahi.

Alokasi dana desa yang besar jangan dipandang sebagai “kantong” yang dapat digunakan sesuka hati aparatur desa atau maunya kepala desa.

Ironi Korupsi Dana Desa

Jika kita telusuri di internet, banyak sekali kasus-kasus korupsi dana desa yang dapat kita baca beritanya. Jumlah korupsinya relatif besar pada kisaran ratusan juta rupiah. Ironi dan miris tentunya. Dana desa yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi aparatur desa.

Beberapa modus korupsi yang terungkap antara lain mark-up anggaran, pungutan/potongan untuk oknum Pemda, perjalanan dinas fiktif aparatur desa, mark-up honorarium perangkat desa, mark-up alat tulis kantor, dan modus lainnya (antikorupsi.org, 12/8/2017).

Korupsi dana desa tentu berdampak buruk pada banyak hal, dan warga masyarakat desatentu yang paling awal akan merasakan dampaknya. Menurut artikel yang ditulis oleh Djasuli (iaijawatimur.or.id), dampak dari korupsi antara lain lesunya pertumbuhan ekonomi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi masyarakat, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak.

Dampak sosial lainnya lambatnya pengentasan kemiskinan, terbatasnya akses bagi masyarakat kurang mampu, meningkatnya angka kriminalitas, terjadinya demoralisasi, runtuhnya otoritas pemerintah di mana birokrasi menjadi tidak efisien, tidak efektifnya peraturan, matinya etika sosial politik, menurunnya kepercayaan publik dan hancurnya kedaulatan rakyat.

Dengan banyaknya dampak korupsi (termasuk korupsi dana desa) maka sudah seharusnya masyarakat Indonesia lebih peduli. Kita tidak bisa lagi abai atas perilaku aparatur desa yang tidak wajar. Patut dicurigai ketika gaya hidup seorang kepala desa terpilih tiba-tiba berubah drastis.

Edukasi kepada masyarakat dan mahasiswa mengenai pengelolaan dana desa juga menjadi aspek penting untuk ditingkatkan skala dan frekuensinya. Pengelolaan dana desa memang menjadi hal yang menarik, dompet seksi yang banyak diperebutkan banyak pihak baik secara legal maupun ilegal.

Secara legal, dana desa dapat menjadi faktor penggerak ekonomi masyarakat desa jika dimanfaatkan dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan. Pembangunan infrastruktur di desa seperti jalan, irigasi, jembatan, dan sanitasi tentu dapat menjadi aspek pendukung kelancaran kegiatan ekonomi dan distribusi komoditas dari dan ke desa.

Selain itu, program-program ketahanan pangan dan pembangunan sebaiknya selalu melibatkan warga sebagai tenaga kerja. Namun, aspek lain yang juga perlu mulai dilatih adalah investasi. Sebagian dana desa dapat digunakan untuk penanaman modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat menjadi mitra investasi pemerintah desa sehingga pendapatan asli desa dapat ditingkatkan.

Menurut KemendesPDTT, jumlah BUMDes saat ini telah mencapai hingga lebih dari 12.000 unit, yang 40 di antaranya mampu meraih omset Rp 300 juta sampai Rp 8 milyar per tahunnya (menedesa.go.id).

BUMDes dapat menjadi kunci dengan misi ekonomi dan sosial, yaitu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. BUMDes dapat menjadi solusi peningkatan PAD desa dengan usaha-usaha kreatifnya. BUMDes juga perlu melibatkan warga, termasuk generasi muda di desa. Selain usaha kreatif, sektor pariwisata desa juga dapat menjadi alternatif lain.

Anugerah desa berupa kondisi alam seperti persawahan, pegunungan, sungai, dan pantai dapat menjadi sarana pariwisata yang perlu digali potensinya.

Dana Desa dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk menggali potensi-potensi usaha kreatif dan pariwisata desa itu. (Penuslis: Muhammad Nur, PNS Kementerian Keuangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer