Kediri – majalahbuser.com, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akan menindak tegas jika ditemukan pelaku jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa kali ini.
Sikap tegas tersebut diambil menyusul Ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang meninggalkan kekecewaan bagi para peserta. Kejanggalan yang terjadi menjadikan mereka mensinyalir pelaksanana ujian itu sarat kecurangan.
“Jika ditemukan adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa kali ini, bisa dibuktikan kata kuncinya, maka saya sendiri yang akan mengantarkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum,” tegas Mas Dhito,Rabu (3/1/2024).
Dijelaskan Mas Dhito, sesuai dalam Perda Kabupaten Kediri No4/2023 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup No 49/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa.
Kemudian, pelaksanaan pengisian perangkat pihak desa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi. Pembuatan materi ujian, kunci jawaban, pelaksaan ujian dan penilaian hasil dilakukan pihak ketiga.
Sesuai timeline yang ada, pihak desa akan melakukan pelantikan bagi calon perangkat desa terpilih maksimal 7 hari kerja pasca mendapatkan rekomendasi dari camat.
Namun demikian, bupati muda berkacamata itu masih membuka luas platform laporan untuk membuktikan indikasi kecurangan. Mas Dhito meminta kepada masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti indikasi adanya kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Bukti tersebut dapat dilaporkan melalui Aplikasi aduan Halo Masbup ataupun hotline Pemerintah Kabupaten Kediri di Whatsapp 0821-4290-5059. Serta melalui Hotline Polres Kediri dan Kota Kediri di 110.
“Warga kabupaten kediri yg mungkin dicurangi, dan punya buktinya segera laporkan kepada kami, karena proses jual beli jabatan bukan hal yang benar,” terangnya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan ujian seleksi pengisian perangkat digelar serentak pada 27 Desember 2023 dengan dua lokasi yaitu, di Desa Wonokromo Kunjang yang diikuti oleh 13 peserta dari dua desa dengan pelaksana ujian dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Kemudian, 163 desa melaksanajan serentak di Convention Hall Simpang Lima Gumul yang diikuti 1229 peserta dengan pelaksana ujian dari Universitas Islam Malang (Unisma).
Para peserta yang melakukan ujian di Convention Hall sampai dilakukan dua gelombang karena banyaknya peserta yang mengikuti.
Pelaksanaan ujian di Convention Hall ini banyak dikeluhkan peserta seperti eror teknis hingga terjadi kemunduran waktu ujian. Kemudian masalah nilai hasil ujian yang keluar diduga janggal. (adv)