Foto: Proyek lampu pocong yang disebut gagal. (Nizar Aldi/detikSumut)

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot, Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Pertanian, dan Perikanan Kota Medan. Pencopotan tersebut diduga buntut gagalnya proyek lampu jalan.

Syarifuddin Irsan Dongoran sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tahun lalu. Saat itu, proyek lampu jalan senilai Rp 25,7 miliar ditangani oleh dinas tersebut dan berakhir sebagai proyek gagal setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis membenarkan Bobby mencopot Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatan Kadis Ketapang.

“Iya pemberhentian dari jabatannya,” kata Sutan Tolang Lubis kepada detikSumut, Jumat (12/5/2023).

Saat ditanya apakah pencopotannye tersebut berkenaan dengan LHP Inspektorat terkait proyek lampu jalan yang gagal, Sutan tidak membantah hal tersebut. Ia hanya menegaskan jika pencopotan tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat.

“Kalau kami dari segi kepegawaian tentunya menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat, untuk teknisnya Inspektorat lah, kalau kami kan dari sisi kepegawaiannya aja,” ucapnya.

Syarifuddin dicopot oleh Bobby pada Rabu (10/5/2023) yang lalu. Saat ini, Syarifuddin dipindahkan menjadi staf di BPBD Kota Medan.

“Menjadi pelaksana atau staf di BPBD,” ujarnya.

Usai mencopot Syarifuddin, Bobby menunjuk Sekretaris Dinas Ketapang, Meirnasari sebagai pelaksana harian (Plh).

“Sekarang Plh-nya sekretaris,” ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahman Pane juga membenarkan pencopotan tersebut. Namun, terkait ihwal pencopotan itu, ia meminta untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Inspektorat Kota Medan.

“Benar, berdasarkan LHP Inspektorat. Nah itu (apakah ada kaitannya dengan proyek lampu jalan yang gagal) wewenang Inspektorat yang jawab,” tutupnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pekerjaan lampu pocong merupakan proyek gagal dan meminta Dinas SDABMBK menagih Rp 21 miliar kepada kontraktor. Selain itu, kontraktor juga diminta untuk membongkar lampu jalan yang sudah berdiri tersebut.

Bobby juga akan membentuk tim ad hoc untuk mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada ASN terkait proyek lampu jalan atau lampu pocong di Medan. Sebab, proyek tersebut dinilai gagal.

“Jika ditanya untuk sanksinya kepada pegawai kita, per hari ini akan dibentuk tim ad hoc,” katanya di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (9/5/2023).

Pemenang Tender Diminta Kembalikan Dana Rp 21 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, proyek pemasangan 1700 ‘lampu pocong’ bernilai Rp 25 miliar telah gagal.

Karena itu, dia meminta perusahaan pemenang tender mengembalikan dana Rp 21 miliar yang sudah mereka gunakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Medan, dana pemasangan lampu pocong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Medan 2022.

Ada delapan paket tender pengerjaan di delapan ruas jalan protokol di Kota Medan. Namun dalam prosesnya hanya enam perusahaan yang memenangkan tender tersebut.

Mereka adalah CV Asram, CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, CV Biro Teknik Bangunan, PT Triva Mangun Mandiri dan CV Eka Difa Putera.

Dikutib dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), CV Biro Teknik Bangunan, berdasarkan LPSE, CV ini memenangkan dua paket tender. Pertama di ruas Jalan Diponogoro dengan nilai kontrak Rp 3.546.608.307 dan Jalan Putri Hijau dengan nilai kontrak Rp 3.534.158.035.

Alamat CV tersebut berada di Jalan Garuda, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Direkturnya bernama Hendra Gunawan. Pantauan di lapangan CV tersebut merupakan tempat tinggal warga, bukan layaknya kantor pada umumnya.

Wanita penghuni rumah yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan tempat itu adalah CV Biro Teknik Biro Bangunan. Dia mengaku sebagai keluarga Hendra. Tetapi kata dia, Hendra sedang tidak ada di rumah.

“Ini memang alamat CV-nya, Hendra itu direkturnya, tapi dia lagi luar kota. Saya enggak ngerti soal ini, tanya ke dinas (terkait) aja,” ujar wanita tersebut sambil berlalu. (berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer