Jakarta -Kuat Ma’ruf langsung melawan setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Pasti bandinglah,” kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Alasan Kuat melawan karena dia kukuh dengan pengakuannya bahwa dia tidak membunuh Yosua. Kuat juga menegaskan dia tidak berencana membunuh Yosua.
“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” kata Kuat.
Lebih lanjut, pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengaku tak terima kliennya disebut tidak sopan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Irwan mengatakan pendapat hakim itu mengada-ada.
“Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan,” kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel.
Menurutnya, tidak ada satu perilaku pun yang dilakukan kliennya di persidangan yang bisa disebut sebagai perilaku tidak sopan. Irwan menekankan kliennya mengikuti persidangan secara patuh dan memegang etika-etika persidangan yang ada.
“Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua,” kata Irwan.
“Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian,” imbuhnya.
Hakim Sebut Kuat Tak Sopan
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso sebelum membacakan petikan putusan.
Hakim juga menilai sopir keluarga Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya adalah Kuat memiliki tanggungan keluarga.
“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.
Kuat Divonis 15 Tahun
Dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua HUtabarat, Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara ” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf. (zap/eva/detik)