Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan capres cawapres. Hal itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawpares. Maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Berikut bunyi Pasal 171 Ayat 1:
Seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Idham mengatakan usia meminta izin, surat tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dia menuturkan surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran, sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
“Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (amw/dwia/detik)