Kediri – Rabu (24/1/2023) usai melantik 1.032 Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Kediri langsung menggelar Bimbingan Teknis.
Para PPS tersebut bertugas untuk melaksanakan pemilihan umum atau pemilu di tahun 2024 mendatang. Maka penting ditanamkan pemahaman terkait tupoksi dan tata kerja.
Komisioner Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim mengatakan KPU Kabupaten Kediri akan langsung memberikan tugas pertama kepada anggota PPS yang terlantik.
“Tugas pertama ini yaitu melakukan koordinasi/ sowan kepada kepala desa mengapa demikian? karena PPS yang terlantik ini akan melaksanakan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di desa-desa,” ucapnya.
Nanang mengatakan sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Terkait proses pembentukan dan pendaftaran Pantarlih sendiri akan dilaksanakan setelah KPU merampungkan rekrutmen serta pengangkatan anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
“Dan untuk Kabupaten Kediri sesuai hasil perhitungan akan ada 5.758 TPS sehingga pantarlih dengan jumlah sebanyak itu harus segera dibentuk,” tambahnya.
Sebagai informasi, syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sendiri bisa dibilang sederhana serta tidak memerlukan berbagai persyaratan seperti pada rekrutmen PPS, PPK dan KPPS.
Pasal 50 menguraikan bahwa persyaratan Pantarlih hanya membutuhkan sekitar 6 syarat saja yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun saat pendaftaran Pantarlih
- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
- Bukan anggota partai politik maupun jadi tim kampanye peserta Pemilu 2024
Catatan, jika calon Pantarlih tak memenuhi syarat jenjang pendidikan, maka PPS dapat memilih calon Pantarlih yang memiliki kemampuan serta kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (pnj/kpu)