Foto: Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 di Tempat Bercakap Kopi Kediri. Senin (15/7). (dok. majalahbuser.com).

Kediri – majalahbuser.com, KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Senin (15/7).

Acara yang berlangsung di Tempat Bercakap Kopi Kediri Lt. 2 ini dimulai pukul 10.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut pimpinan partai politik (Parpol), Forkopimda, Bawaslu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim. Di dalam sambutannya Nanang menjelaskan, dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.

“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,”jelasnya

Nanang menambahkan perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.

“Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,” ujarnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh Irbabul Lubab selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam materinya Irbab menyampaikan untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

“Sudah ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,”ujarnya. (kpu/bsr1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer