Foto: Rakor Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024 di Grand Swiss-Belhotel Surabaya, 16-18 Agustus 2024.

MAJALAHBUSER.com, KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dan pencalonan Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan di Grand Swiss-Belhotel, Jl. Bintoro Nomor 21-25, Tegalsari, Surabaya, selama 3 hari, mulai tanggal 16-18 Agustus 2024.

Rakor ini mengundang 114 peserta KPU se Kab/Kota se Jawa Timur terdiri dari Ketua, Divisi Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Nanang Qosim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.

Choirul Umam Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam arahannya menyampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dan pencalonan Pilkada serentak 2024 ini tetap berpedoman PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wagub, Bupati Dan Wabup, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Teman-teman Kabupaten/Kota setidaknya selesai dari Rakor ini sudah menindaklanjuti dan menyampaikan rumah sakit setelah dapat rekomendasi dari pihak Dinas Kesehatan waktu lalu yang kami instruksikan,” kata Umam.

“Setelah dapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk menetapkan dalam Pleno dan di hasil dari Berita Acara Pleno di SK kan”, imbuhnya.

Umam menambahkan, untuk jenis-jenis pemeriksaan disesuaikan dengan KPT 1090 itu, karena ada beberapa type Rumah Sakit yang tidak memiliki peralatan yang sesuai dengan KPT tersebut, misalnya MRI kepala tanpa kontras.

“Dipastikan juga untuk pendamping Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah. Yang mendampingi adalah yang benar-benar paham tata cara pemeriksaan, misalkan perawat. Jangan sampai pada waktu pemeriksaan sebagai posisi pendamping perlu pendampingan lagi di rumah sakit”, tegasnya.

“Teman-teman juga perlu koordinasi dan komunikasikan dengan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota terkait Pemeriksaan Kesehatan ini. Dan juga pastikan tim dari KPU Kab/Kota yang datang, yang mendampingi kerumah sakit betul-betul mempunyai tugas dalam kegiatan tersebut”, ucap pria berkacamata ini.

Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Mifthur Rozaq dalam pengarahannya menyampaikan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam konteks rakor ini.

“Teman-teman harus sungguh-sungguh dalam menghadiri rakor ini, karena tahapan pencalonan kepala daerah ini sangat krusial”, ucap Rozaq

“Ada 3 aktor dalam pilkada ini yaitu Penyelenggara, Peserta Pilkada, dan Pemilih. Dari salah satu dari 3 aktor itu, yaitu Peserta Pilkada, dalam hal ini adalah Pasangan Calon yang akan mencalonkan dari Perseorangan ataupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik”, ucapnya.

Rozaq juga menambahkan, teman-teman Kabupaten/Kota harus benar-benar memahami, menguasai proses regulasi, implementasi mulai awal, pengumuman, pendaftaran, penetapan dan pengundian. “Karena tahapan-tahapan teknis ini sangat krusial, yang salah satunya menyangkut hak-hak dari peserta. Misalkan, karena adanya ketidakadilan dari kita (KPU) kepada peserta akan berimplikasi tidak baik kepada kita dan itu mencoreng lembaga kita”, imbuhnya.

Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim menyampaikan, persiapan pendaftaran Kepala Daerah di Kabupaten/Kota, persiapkan matang-matang, mulai sedini mungkin.

“Mulai cara kita menselebrasikan, cara menerima hingga saat proses pendaftaran serta penetapan dan pengundian nomer urut pasangan calon”, kata Aang.

“Cari kita menerima tamu buat seistimewa mungkin, di pastikan dan yang terpenting adalah untuk koordinasi melalui LO dari pasangan calon ke kantor KPU, bila ada koalisi dipastikan semuanya hadir untuk Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung,” imbuhnya. (kpu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer