Surabaya – majalahbuser.com, KPU Kabupaten Kediri hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten Kota se Jawa Timur. di Aula Lt.2 KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No.1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Jumat-Sabtu (5-6/7/2024).
Rakor tersebut turut mengundang 76 peserta, 38 Kab/Kota se-Jawa Timur, yang terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Irbabul Lubab dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Choirul Umam dalam sambutannya sekaligus pembukaannya menyampaikan dalam rakor ini pembahasan garis besar pokok-pokok penting dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Beberapa hari yang lalu kami KPU Provinsi menghadiri Rakor dengan KPU RI, salah satu hasilnya KPU Kab/Kota agar bisa mensosialisasikan PKPU Pencalonan ini. KPU Kab/Kota bisa mensosialisaskan kepada stakeholder terkait seperti Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, Forkopimda, Partai Politik ataupun calon perseorangan apabila ada”, ucap Umam.
“Sosialisasi bisa dilaksanakan tatap muka ataupun dengan metode lain. Yang terpenting PKPU No 8 Tahun 2024 ini bisa tersampaikan dan bisa dipahami pokok-pokok bahasan isi dalam PKPU ini”, imbuhnya.
Lebih lanjut Umam menambahkan, KPU Kab/Kota agar bisa membentuk pelayanan helpdesk terkait Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota ini.
“Helpdesk wajib dibentuk dengan mencatumkan call center, tempat terkhusus pada pelayanan pencalonan ini. Dan juga harus ada yang standby apabila ada layanan yang dibutuhkan dari bakal calon”, terang Umam.
“Perlu diingat dalam layanan administrasi sebelum berkas penyerahan, pendaftaran selama 3 hari 27-29 Agustus, dan kami harap teman-teman KPU Kab/Kota berkomunikasi dengan Peserta Pemilu dengan LO yang ditunjuk Partai Politik”, terang pria berkacamata ini.
Umam juga menambahkan dalam pendaftaran calon minimal bisa diumukan di laman KPU, media sosial KPU, akan tetapi kami lebih menekankan di umumkan di media massa, entah itu media cetak ataupun elektronik dan juga media online. (kpu).