Kediri – Sabtu (14/1/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bertempat di Platinum Hotel Tunjungan Surabaya, Jl. Tunjungan No. 11-12 Genteng, Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Turut hadir sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan dalam arahannya menyampaikan pada Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berapa jumlah Memenuhi Syarat (MS), jumlah Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada masing-masing jumlah dukungan bakal calon anggota DPD,” ucap Insan.
“KPU Kabupaten/Kota juga membuat Berita Acara dan mengunggah hasil dari Verifikasi Administrasi di Aplikasi SILON ini setelah ditandatangani oleh anggota KPU KPU Kabupaten/Kota. Dari total dan jumlah rekap Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, kami akan menjumlah mulai dari sebaran Kabupaten/Kota (minimal 19 Kabupaten/Kota) hingga jumlah Memenuhi Syarat (MS) minimal 5.000 dukungan di tingkat Provinsi,” tambahnya.
Ditemui seusai acara Insan mengatakan jika KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.
“Dimana dari hasil rekapitulasi yang telah kita lakukan bersama dapat ditarik kesimpulan sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan MS, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses vermin. Sisanya lagi 12 Bacalon dinyatakan BMS dan harus menjalani vermin perbaikan karena jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan. (don/pnj/kpu)