Kediri – Senin (23/1/2023) Bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 1 Kediri, Miftahur Rozaq Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik serta Suharto (Totok) Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Melakukan Supervisi dan Monitoring dalam rangka Kesiapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dan Logistik.
Berlangsung dari pukul 13.30 – 17.00 WIB, giat ini turut dihadiri Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota, Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, Anwar Ansori, Agus Hariono, Sekretaris Randy Agatha, Pejabat Struktural dan Fungsional dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri.
Dalam arahannya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan maksud dan tujuan supervisi dan monitoring ini.
“Dalam pelantikan PPS di Kabupaten Kediri, sejak proses rekrutmen, pendaftaran, tertulis hingga wawancara dapat mengetahui update perkembangan dari KPU Kabupaten Kediri,” kata Rozaq.
“Supervisi dan monitoring itu merupakan bagian tugas kami (Provinsi) kepada KPU Kabupaten/Kota, dan dalam hal ini rekrutmen badan Adhoc, dan ketika ada permasalahan kami langsung mengetahuinya, bukan dari media atau yang lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rozaq ingin mengetahui berbagai informasi terkait rekrutmen PPS dari pendaftaran, tes tulis hingga wawancara hingga pelantikan besok, sejauh mana perkembangannya.
“Kami menyadari, ada dinamika dalam rekrutmen badan Adhoc ini, dinamika sangat luar biasa, teman-teman juga bisa memahami aturan, dan itu menjadi salah satu poinnya,” imbuhnya.
“Pada maksud dan tujuan yang kedua, kami monitoring terkait kegiatan logistik dan dengan kesiapan nya. Misalnya dalam hal SDM nya, penertiban kebutuhan di bidang logistik harus ada gambarannya, disisi lain kemampuan, kualitas maupun kuantitas SDM yang ada di KPU Kabupaten Kediri khususnya,” ucap Rozaq.
“Berbicara logistik memang hal yang tidak mudah dalam menentukan langkah-langkahnya, tidak seperti rekrutmen Badan ad hoc, pendapilan ataupun pantarlih, dikarenakan berhubungan dengan pihak-pihak eksternal, pihak penyedia khususnya,” tutupnya. (don/kpu)