Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.
“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto, yang kini menjabat Komisaris PT Wijaya Karya.
Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.
“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya.
Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasbi pun kini telah dicegah ke luar negeri.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan kabar pencegahan kepada Hasbi Hasan. Permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Nursaleh saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini. Masa pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai dengan 9 Nov 2023,” katanya. (ygs/dwia/detik)