
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (24/7/2025).
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Berikut daftar tersangka baru kasus itu:
- Gatot Widiartono (GTW) selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
- Jamal Shodiqin (JMS) selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025
- Alfa Eshad (ALF) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025
Asep mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 24 Juli sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HY), terkait pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (17/7/2025).
Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HY); Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025.
“Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Rinciannya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kompas).