Jakarta – KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ini merupakan pengumuman resmi KPK atas status tersangka Lukas Enembe. Meski demikian, KPK telah membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK juga sempat memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Lukas Enembe absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian berangkat ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. KPK juga membawa tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Selain mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Rijatono Lakka. Alexander menyebut Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe. (mha/haf/detik)