Ilustrasi: Pilkada 2024

Jakarta – Saat ini tengah ada wacana mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dari 27 November 2024 dimajukan menjadi September 2024. Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, hal ini dimaksudkan agar bisa melakukan penataan rentang waktu keserentakan dengan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada.

“Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (15/9/2023).

Hal ini ia katakan beberapa waktu lalu dalam webinar mingguan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema “Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029”.

Guspardi menyebutkan pihaknya akan membahas hal ini di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu.

“Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024,” katanya.

Ia menambahkan jika pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada bulan November perlu diperhatikan potensi sengketa hasil Pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah terhadap hasil pilkada serentak 2024.

Merujuk pada pengalaman pilkada sebelumnya, sengketa bisa berlarut-larut jika pelantikan dan regulasinya tidak diatur dan ditetapkan secara tegas. Terkait hal ini, maka potensi gugatan hasil pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibicarakan lebih lanjut oleh DPR dan Kemendagri dengan melakukan konsultasi dan membahasnya bersama MK. Misalnya membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil Pilkada dapat diproses di MK.

“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh,” jelasnya.

Oleh karena itu Komisi II DPR RI akan membicarakan masalah ini antar fraksi-fraksi di Komisi II DPR, juga bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu. “Nanti kita musyawarahkan apakah tetap 27 November atau dimajukan. Gunanya apa? Bagaimana pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota saling bersinergi untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas dalam manajemen program perencanaan pembangunan 2024 -2029 yang terintegrasi,” ungkap Guspardi yang juga ditugaskan PAN di Baleg DPR RI tersebut. (akn/ega/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer