
Tulungagung – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa sebelelum hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, tepatnya Kamis 12 Maret 2026.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo kepada sejumlah awak media mengatakan, pencairan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa langsung dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus masing-masing Januari, Februari dan Maret 2026
Dwi Hari, mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi telah rampung dan dana sudah dialokasikan ke rekening pemerintah desa masing-masing.
”Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa kami cairkan hari ini. Pembayarannya langsung dirapel untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari hingga Maret,” ujar Dwi Hari dalam keterangan resminya. Kamis (12/03/2026).
Ia mengakui, bahwa keterlambatan ini sempat memicu keresahan. Namun, pihaknya mengapresiasi dedikasi para perangkat desa yang tetap menjaga kualitas pelayanan publik meski hak mereka sempat tertunda.
Menurutnya, siltap merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja perangkat desa.
“Bagi perangkat desa, siltap bukan sekadar penghasilan rutin, tetapi juga penopang kebutuhan keluarga sekaligus menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dalam melayani masyarakat desa,” ujarnya.
Dwi Hary juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus memastikan hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi.
Dengan mulai dicairkannya siltap Januari hingga Maret 2026 ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
”Kami berharap dengan cairnya Siltap ini, persoalan finansial yang dikeluhkan rekan-rekan perangkat desa segera teratasi, sehingga roda pemerintahan di tingkat desa kembali berjalan optimal,” imbuhnya. (Unt/Adv)