Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Jakarta – Kementerian Agama kembali akan menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Program ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.

“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kemenag Ruchman Basori di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.

Ruchman Basori mengatakan bahwa hadirnya KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu untuk studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan. “Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS,” kata Ruchman Basori.

Alumni IAIN Walisongo ini juga mengatakan, selama ini KIP Kuliah ditangani masing-masing Unit Eselon 1 pada Kemneterian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Ada lima satuan kerja eselon I yang mengelola, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.

“Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma,” tegas Ruchman Basori. Hal ini, katanya, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Mengawali program KIP Kuliah, Puspenma akan merekrut Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), sebagai tempat studi mahasiswa penerima. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:

1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;

2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;

3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir;

4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi;

5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT;

6. Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.

Tahapan penetapan PTP KIP Kuliah: (1). Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) 21 Juli – 10 Agustus 2025; (2). Seleksi dan Verifikasi Berkas Usulan PTKS 11-14 Agustus 2025; (3). Penetapan PTKS KIP Kuliah 15-17 Agustus 2025; (4). Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah 18 Agustus 2025.

Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah PUSPENMA Amiruddin Kuba mengatakan setelah PTP diseleksi, akan di rekrut mahasiswa penerima pada masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN, sekitar bulan Agustus-September 2025.

Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/. (Humas Puspenma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer